Kamis, 24 Februari 2011

CARA PENANGGULANGAN NARKOBA

CARA PENANGGULANGAN NARKOBA

Cara Penanggulangan Narkoba - Ada berbagai cara untuk penanggulangan narkoba mengingat sudah menjamurnya pengaruh Narkoba diberbagai kalangan maka Penanggulangan Narkoba sangatlah penting, guna untuk menjaga generasi penerus bangsa. Cara terbaik untuk mencegah kecanduan terhadap Narkoba adalah dengan tidak mengkonsumsi kembali obat-obat terlarang, nah perlunya pihak dokter, layanan masyarakat, keluarga memberikan penjelasan secara detail efek dari obat terlarang dalam dosis berlebih terhadap tubuh kita. Nah apabila Anda perlu mengambil lebih banyak dosis diluar yang telah dianjurkan karena penyakit kambuh kembali, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter Anda.
Orang tua dapat mengambil langkah-langkah berikut dalam membantu Penanggulangan Narkoba khusus bagi anaknya :
1. Komunikasi, sering berbicara antar orang tua dan anak, dengan memberikan informasi tentang resiko penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba atau obat-obat terlarang.
2. Dengarkan, Jadilah pendengar yang baik bagi orang tua bila anak-anak sedang berbicara mengenai tekanan antar sebaya mereka, maka anak akan mendukung dalam penolakan terhadap Narkoba.
3. Jadilah Contoh Yang baik, mencontohkan pengaruh buruk terhadap anak, khususnya ketergantungan kepada obat terlarang, akan berdampak sangat buruk bagi perkembangan hidupnya, dan efeknya akan lebih cepat untuk kecanduan Narkoba.
4. Jagalah keharmonisan keluarga, memperkuat hubungan dalam keluarga itu sangat diperlukan, karena bila anak dikucilkan dalam keluarga, maka dia akan merasa asing, sendirian dan biasanya obat terlaranglah sebagai penghilang rasa sakit yang diderita oleh si anak.
Tujuan dari program terapi kecanduan obat pada umumnya adalah agar si pasien berhenti menggunakan obat-obat terlarang secepat dan se aman mungkin, cara penanggulangan Detoxification secara bertahap akan mengurangi dosis obat atau zat kimia seperti methadone yang memiliki efek samping yang tidak terlalu parah bagi tubuh. Untuk beberapa orang, mungkin lebih aman bila menjalani proses program Rehabilitasi rawat jalan.
Beberapa bentuk penanggulanan Narkoba tambahan setelah Detoxification :
1. Konseling , pasien atau keluarga melakukan konsultasi kepada psikolog, atau psikiater, nah kegiatan ini dapat membantu si pasien terhindar dari kecanduan obat-obatan, kebiasaan atau prilaku terapi yang dijalankan akan membantu si pasien apabila terjadi kambuh atau penarikan kembali terhadap obat-obatan.
2. Program Perawatan, program perawatan ini termasuk pendidikan umum dan sesi terapi yang difokuskan pada pembentukan ketenangan dan pencegahan kecanduan kembali.
3. Self help groups meeting, seperti pertemuan kelompok khusus untuk ketergantungan obat Narkoba tingkat satu. Dengan sharing secara personal permasalahan yang terjadi dapat meningkatkan harga diri dari si pasien, sehingga dapat mencegah dari kecanduan Narkoba.
Peer Education atau Pendidikan di kalangan anak muda, telah menjadi populer di berbagai Negara sebagai metode pendidikan dan pencegahan narkoba bagi anak muda. Program ini beroperasi pada prinsip bahwa anak muda yang lebih mungkin untuk bisa menyebarkan informasi serta pendekatan lainnya dikalangan kaum muda lainnya. Pendidik dalam program ini, melatih khusus agar informasi positif bisa menyebar secara luas di lingkungan anak-anak muda.

Manfaat dari program ini secara luas berdampak positif dalam hal pengetahuan, keterampilan, pengembangan diri, sikap dan keyakinan. mudah mudahan dapat membantu.

HUKUM NARKOBA

HUKUM NARKOBA
Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.
Beberapa fungsi dari hukum Narkoba :
• Melindungi banyak orang dari bahaya.
• Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang.
• Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.
Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :
• Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, nah tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.
• Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, nah tingkatan kasus obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.
• Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).
Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
• Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan
• Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Berikut salah satu kutipan dari Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika :
Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka sidang pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

ANTI NARKOBA

Anti Narkoba

Laporan mengenai peningkatan penyalahgunaan Narkoba menunjukan bahwa Indonesia yang sebelumnya sebagai tempat persinggahan (transit), sekarang berubah menjadi pengkonsumsi dan sebagai tempat pemasaran Narkoba.
Gerakan Anti Narkoba atau sering kita dengar GRANAT, adalah gerakan yang paling menonjol untuk usaha pencegahan Narkoba di kalangan masyarakat, mereka menyatakan bahwa pengguna heroin dan kokain mulai meningkat, khususnya di wilayah Jakarta, walapun pemerintah sudah berkomitment bahwa Indonesia akan menjadi daerah yang bebas dari Narkoba pada tahun 2015.
Kebanyakan obat terlarang masuk ke Bandara Sukarno-Hatta Jakarta, namun banyak juga celah lain seperti masuk ke berbagai pelabuhan laut (142), bandara kecil, sehingga banyak kemungkinan lain masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia.
Kepala kepolisian Indonesia mengakui bahwa perdagangan barang haram dan penyalahgunaan Narkoba terus meningkat akhir-akhir ini, lebih dari 50 % dari tahanan di Indonesia terlibat dengan masalah Narkoba.
Para tahanan termasuk warga asing satu sama lain saling terhubung dengan sindikat Internasional, yang bertanggung jawab dalam perdagangan Narkoba di negeri ini.
Meningkatnya penyelundupan Heroin dan kokain diduga sebagian besar berasal dari orang Afrika, Asia dan diikuti oleh Eropa, serta jumlah yang sedikit dari Negara Amerika dan Australia.
Taktik si Pengedar Narkoba, khususnya orang asing, mereka pertama-tama mempelajari bagaimana cara belajar bahasa Indonesia, setelah itu coba menetap untuk tinggal dan menikahi wanita Indonesia.
Heroin sebagai barang haram diselundupan dari Negara Setigita Emas yaitu Thailand, Birma dan Laos. Narkoba masuk ke Indonesia semula transit di Thailand, baik dari Bangkok ke Jakarta, ataupun dari Jakarta ke Singapura.
Polisi di Indonesia juga melaporkan peningkatan Heroin dan kokain yang diselundupkan ke wilayah Jakarta dan Bali, berasal dari Negara (Afghanistan, Pakistan dan Iran).
Ketika menyambut hari Anti Narkoba, polisi Indonesia telah menghancurkan Narkoba senilai Rp 11.7 miliar yang terdiri dari ekstasi, kokain, heroin, Ganja, shabu-shabu, ampetamin dan pil nipam.
Dewan perwakitan rakyat di Indonesia menyetujui undang-undang mengenai psikotropika termasuk ekstasi dan akan memberikan hukuman sampai 7 tahun penjara bagi kepemilikan ganja, dan lebih dari 20 tahun dipenjara jika terbukti memperdagangkan ganja.
Menurut ketua Gerakan Anti Narkoba, bahwa 90 % dari 4 juta pencandu Narkoba adalah orang miskin, dan ini merupakan tugas pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak muda sebagai aset masa depan bangsa. Pemuda yang ketagihan adalah korban dan mereka berhak untuk menerima layanan kesehatan dari pemerintah.
Pemerintah juga harus berupaya menyiapkan pusat Rehabilitasi yang memberikan pelayanan medis gratis, tidak hanya bicara dan jani-janji saja, saat ini tidak ada satu pun pusat Rehabilitasi pecandu Narkoba khususnya bagi orang miskin, yang ada hanya pusat Rehabilitasi yang bersifat komersil dan sebagian besar orang kaya lah yang bisa masuk pada Rehabiltasi tersebut.
Banyak generasi bangsa yang akan hilang jika kita tidak mengambil tindakan bersama dengan cepat, ketua gerakan GRANAT juga mengingatkan kepada pemuda agar untuk tidak mencoba menggunakan semua obat-obatan terlarang, karena jika sekali saja mencoba, maka mereka akan terjerumus serta ketagihan, dan akhirnya mereka berubah menjadi kriminal bahkan bisa meninggal.
Salah satu faktor penyebab terbesar anak muda di Indonesia mudah dipengaruhi oleh Narkoba adalah Kemiskinan, faktor kesulitan ekonomi yang merajalela mengakibatkan pergaulan jalanan meningkat,sehingga mudahnya pengaruh negatif narkoba masuk dikalangan pemuda.

PECANDU NARKOBA

PECANDU NARKOBA

Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.
Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.
Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.
Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :

1. Gelisah dan sulit untuk tidur
2. Keringat berlebih
3. Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
4. Pilek
5. Keram perut atau Diare
6. Pupil mata membesar
7. Mual dan ingin muntah
8. Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.

Tidak ada faktor tunggal yang dapat memprediksi apakah seseorang akan menjadi seorang Pecandu Narkoba, namun biasanya dipengaruhi oleh faktor Biologi dan lingkungan sosial, penjelasanya :

1. Dari faktor biologi, atau dari Gen yang dibawa dari lahir, jenis kelamin, etnis dan gangguan mental pada diri seseorang.
2. Lingkungan, dari permasalahan keluarga, teman sekitar, dan status sosial ekonomi.

Penggunaan bahan kimia Narkoba dalam jangka waktu panjang akan mengganggu sistem kerja syarat di otak, contohnya Glumate adalah neurotransmitter atau syarat yang berfungsi untuk menangkap pembelajaran, memahami, memori dan prilaku seseorang.
Jaman sekarang, narkoba tidak hanya merasuki pada lingkungan remaja saja, anak-anakpun sudah banyak yang mengalami kecanduan juga.
Nah dibawah ini adalah gejala & perubahan sikap yang mesti diwaspadai pada anak-anak, terhadap penggunaan obat terlarang :
1. Perubahan sikap anak diantara sesama temannya
2. Pendiam
3. Jauh dari rumah, atau bebasnya bergaul
4. Suka berbohong
5. Suka mencoba untuk mencuri
6. Keterlibatan dengan hukum
7. Bermasalah didalam lingkungan keluarga
8. Nilai, kinerja di sekolah turun atau jelek.

Jadi bagi siapapun yang memiliki kerabat, atau teman seorang pecandu maka sebaiknya segera dimasukan ke pusat Rehabilitasi Narkoba, karena penyedia layanan seperti ini akan banyak membantu, baik dari segi perawatan dan fasilitas yang memadai, dan diharapkan si Pecandu Narkoba akan bisa kembali ke dalam kehidupan sosial dan diterima oleh masyarakat.

DAMPAK NARKOBA

Dampak Narkoba ,jika disalahgunakan, seperti halnya singkatan kata tersebut (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia.
Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.
1. Dampak narkoba terhadap fisik

Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
1. Berat badannya akan turun secara drastis.
2. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
3. Mukanya pucat.
4. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
5. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
6. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
7. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

2. Dampak narkoba terhadap emosi

Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
1. Sangat sensitif dan mudah bosan.
2. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
3. Emosinya tidak stabil.
4. Kehilangan nafsu makan.

3. Dampak narkoba terhadap perilaku

Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
1. Malas
2. Sering melupakan tanggung jawab
3. Jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
4. Menunjukan sikap tidak peduli
5. Menjauh dari keluarga
6. Mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
7. Menggadaikan barang-barang berharga di rumah
8. Sering menyendiri
9. Menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, Kloset, gudang, atau kamar mandi.
10. Takut akan air
11. Batuk dan pilek berkepanjangan
12. Bersikap manipulatif
13. Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
14. Sering menguap
15. Mengaluarkan keringat berlebihan
16. Sering mengalami mimpi buruk
17. Mengalami nyeri kepala
18. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya

EFEK DARI NARKOBA BERVARIASI

EFEK DARI NARKOBA BERVARIASI

Apa yang membuat seseorang menyalahgunakan narkoba yang mengakibatkan kehilangan rumah, keluarga dan pekerjaan, hal tersebut biasanya diakibatkan berbagai faktor, diantaranya tidak mampu-nya sesorang untuk untuk menahan diri atau jiiwa, stress, kesendirian dan depresi.
Dan jalan pintas yang diambil oleh orang kebanyakan yaitu dengan mengkonsumsi narkoba.

Efek dari narkoba dapat bervariasi tergantung pada :
* Jenis narkoba yang digunakan.
* Berapa banyak obat yang diambil
* Seberapa sering obat itu digunakan
* Seberapa cepat obat itu naik ke otak.

Efek Narkoba juga dapat berbeda satu sama lain, penyalahgunaan Narkoba akan mempengaruhi otak dan tubuh secara langsung, dari mulainya tekanan darah ke jantung.

JENIS-JENIS NARKOBA

JENIS JENIS NARKOBA

OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
• Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
• Menimbulkan semangat
• Merasa waktu berjalan lambat.
• Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
• Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
• Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.

MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
• Menimbulkan euforia.
• Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
• Kebingungan (konfusi).
• Berkeringat.
• Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
• Gelisah dan perubahan suasana hati.
• Mulut kering dan warna muka berubah.

EFEK SAMPING & CIRI-CIRINYA

EFEK SAMPING & CIRI – CIRI NYA

Efek narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan. tanda tanda fisik, dapat dilihat dari tanda – tanda fisik si pengguna, seperti :

1. mata merah
2. mulut kering
3. bibir bewarna kecoklatan
4. perilakunya tidak wajar
5. bicaranya kacau
6. daya ingatannya menurun

PENYEBARAN NARKOBA DI KALANGAN ANAK ANAK DAN REMAJA

PENYEBARAN NARKOBA DI KALANGAN ANAK ANAK DAN REMAJA


Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.

PENGERTIAN NARKOTIKA

PENGERTIAN NARKOTIKA

"Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif)."